Prosedur Pengaduan Lembaga Ombudsman Swasta

Baru-baru ini ada kasus yg mengganjal pikiranku…

dipikir terus sangat menyita waktu…

dibiarkan kok nggak iklas…

curhat/minta advis teman… tanpa solusi….

LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA mungkin bisa menolong…

gimana dan bagaimana????

simak terus Prosedur Pengaduannya…

Siapa Yang Berhak Mengadu dan Melapor?

Setiap orang dapat menyampaikan laporan, keluhan, atau informasi kepada Ombudsman Swasta dari para pihak terkait mengenai adanya penyimpangan usaha di Daerah istimewa Yogyakarta.

Syarat Pengaduan dan Pelaporan

Laporan, keluhan atau informasi hanya dapat disampaikan kepada Ombudsman Swasta apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pelapor harus menyebut nama, alamat, pekerjaan dan uraian mengenai peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, dikeluhkan atau diinformasikan.
  2. Laporan keluhan atau informasi hanya berlaku untuk peristiwa, tindakan, atau keputusan terlapor dalam tenggang waktu paling lama lima tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan terjadi atau ditetapkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prinsip Pengaduan/Laporan

  1. Semua pengaduan dan Laporan dari masyarakat akan dilayani secara baik oleh Anggota Ombudsman Swasta, Asisten dan Sekretariat Ombudsman
  2. Semua Pengaduan dan Laporan masyarakat akan diperlakukan sama dan tanpa diskriminasi
  3. Setiap Anggota Ombudsman Swasta, Asisten Ombudsman dan Sekretariat Ombudsman tidak dibenarkan menerima imbalan dalam bentuk apapun

Persyaratan pengaduan / laporan dari masyarakat :

  1. Tidak dipungut biaya / cuma-cuma
  2. Tidak dibenarkan memberi imbalan dalam bentuk apapun
  3. Pelapor adalah korban langsung praktek mal-administrasi
  4. Isi laporan harus jelas, konkrit menyangkut penyimpangan pemberian pelayanan/mal-administrasi
  5. Tidak berkaitan dengan masalah substansi kasus hukum pada institusi peradilan
  6. Menunjukkan identitas yang benar, lengkap dan bukan merupakan surat kaleng

Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Laporan

  1. Pelapor datang ke Ombudsman Swasta diterima Anggota dan atau Asisten OS Bidang Pelayanan, Investigasi dan Monitoring. Sebagai laporan awal, pelapor juga dapat menggunakan fasilitas e-complaint di website LOS DIY.
  2. Pelapor mengisi formulir pelaporan sampai lengkap (tanpa dipungut biaya)
  3. Anggota dan atau Asisten OS melaksanakan konsultasi dengan pelapor tentang kasus yang dilaporkan tersebut pada hari itu juga
  4. Anggota dan Asisten OS akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan pihak-pihak terkait sesuai dengan permasalahan yang diadukan pelapor
  5. Jika diperlukan OS dapat melakukan investigasi dengan mengumpulkan data/fakta lapangan yang relevan dengan persoalan yang diadukan pelapor
  6. Jika seluruh data dan fakta dari hasil klarifikasi dan investigasi sudah terkumpul, maka akan dilakukan penilaian oleh pleno anggota Ombudsman Swasta. Jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip bisnis beretika dan berkelanjutan, maka Ombudsman Swasta akan membuat rekomendasi yang dikirimkan terhadap pelapor dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka Ombudsman Swasta akan menyatakan penilaiannya yang dikirimkan kepada pelapor dan ditembuskan kepada terlapor.
  7. Dalam proses penangganan laporan ini, Ombudsman Swasta dapat melaksanakan fungsi mediasi dengan syarat atas permintaan dan persetujuan pelapor dan terlapor. Hasil mediasi tidak akan mempengaruhi proses penilaian Ombudsman Swasta terkait dengan persoalan yang dilaporkan.

Sumber : Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta

Semoga bisa membantu…

Advertisement

2 comments on “Prosedur Pengaduan Lembaga Ombudsman Swasta

  1. FB (facebook) akhir-akhir ini akan menjadi kehancuran rukun beragama di indonesia karena secara terang-terangan mengadu domba antar pemuluk agama di Indonesia oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (provokator). sebelum berkembang menjadi masalah nasional, tolong orang-orang/oknum-oknum ini ditangkap.,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s